Skip to main content
Pemberantasan

Pemusnahan Ganja Milik 3 Orang Tersangka oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat

Dibaca: 13 Oleh 12 Mar 2020November 22nd, 2020Tidak ada komentar
Pemusnahan Ganja Milik 3 Orang Tersangka oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

yang dipimpin oleh Kepala BNNP Sumbar BrigjenPol. Drs. Khasril Arifin melaksanakan pemusnahan Barang Bukti tindak pidana Narkotika Jenis Ganja milik 3 orang tersangka yang ditangkap pada 2 lokasi berbeda yaitu tsk HM ditangkap di Pinggir jalan Pasaman – Lubuk Basung Jorong Tapian Kandis Nagari Silareh Aia Kec Palembayan Kab Agam pada tanggal 15 desember 2019 dengan total barang bukti 78 paket besar narkotika jenis ganja, dan tsk WN dan HH pada tanggal 18 desember 2019 ditangkap di Jorong Biduak Nagari Guguak Mudiak Kec. Bonjol Kab. Pasaman dengan barang bukti sebanyak 105 paket besar narkotika jenis ganja.

Pada kegiatan yang dihadiri oleh Forkopimda, Bupati Agam, Bupati Pasaman dan seluruh instansi terkait ini BNNP Sumbar memusnahkan Narkotika jenis ganja dengan berat ± 180 KG, pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar di halaman luar kantor BNNP Sumbar, dalam pelaksanaan pemusnahan ini dilakukan dengan teknik mencampurkan narkotika dengan Bahan Bakar minyak agar tidak menimbulkan efek samping pada orang sekitar kemudian juga untuk keamanan tambahan BNNP Sumbar membagikan masker kepada semua peserta dan masyarakat sekitar lokasi pemusnahan.

Pemusnahan Ganja Milik 3 Orang Tersangka oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat

Dihadapan Pimpinan daerah, forkopimda dan masyarakat kepala BNNP Sumbar menyampaikan bahwasannya ini merupakan bentuk nyata ancaman narkoba yang mengancam Sumatera Barat, semua pihak harus bekerjasama dan terlibat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menyelamatkan masa depan Sumatera Barat.

#STOPNARKOBA

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel