Skip to main content
Pemberantasan

BNN Sumatra Barat Gagalkan Peredaran 200 Kilogram Ganja

Dibaca: 5 Oleh 19 Agu 2019November 22nd, 2020Tidak ada komentar
BNN Sumatra Barat Gagalkan Peredaran 200 Kilogram Ganja
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Barat  menggagalkan peredaran ganja sebanyak 200 kilogram bertepatan pada hari perayaan kemerdekaan Republik Indonesia. Penangkapan dilakukan bertepatan dengan HUT RI ke 74, Sabtu (17/8) dini hari.

Kepala BNN Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin mengatakan pihaknya telah berhasil menangkap dua pelaku bernama Khairul Amri (33) dan Rizki Riwaldi (29) di Nagari Tapus, Kabupaten Pasaman. Keduanya sehari-hari bekerja sebagai sopir dan sama-sama berasal dari Kabupaten Agam.

“Kami melakukan penangkapan ini bertepatan dengan hari  kemerdekaan Indonesia, ini kado 17 Agustus, sekaligus prestasi bagi BNN Sumbar,” kata Khasril.

BNN Sumatra Barat Gagalkan Peredaran 200 Kilogram Ganja

Khasril menyebut kejadian berawal saat tim berantas BNNP Sumbar mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada laju distribusi narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Sumbar. Setelah mendapat informasi tersebut, tim berantas BNNP Sumbar bergabung dengan BNNK Pasaman Barat kemudian mendalami informasi tersebut.

Kedua tersangka, yakni Khairul dan Rizki awalnya berupaya mengamankan ganja dari kejaran petugas. Modusnya mereka mengendarai mobil terpisah, yakni dua mobil minibus yang mereka rental Xenia dan Karimun.

Keduanya berjalan dengan menjaga jarak yang cukup jauh. Namun polisi mendeteksi mobil yang berisi ganja 200 kilogram hanya mobil yang di belakang yakni Daihatsu Xenia yang dikemudikan Rizki.

Sementara, mobil di depan yang dibawa Khairul menjadi pengawas jalan untuk memastikan mobil yang di belakang bisa lewat dengan aman.

Modus yang mereka lakukan gagal. Petugas berhasil menemukan barang bukti. Tersangka atas nama Rizki berhasil ditangkap. Sedangkan tersangka lainnya Khairul Amri dilumpuhkan dengan tembakan pada kaki kirinya karena berupaya melakukan perlawanan dan mencoba kabur.

Adapun satu lagi tersangka atas nama Yusuf juga sempat dilumpuhkan dengan tembakan oleh petugas, tetapi dia kabur dari kejaran. Hingga saat ini, petugas kepolisian masih bersiaga di lokasi untuk menemukan Yusuf.

“Ada satu orang melarikan diri ke kebun warga setempat waktu melakukan penghadangan,” ucap Khasril.

Setelah dilakukan penangkapan, kedua pelaku Khairul dan Rizki dibawa ke kantor BNN Sumbar di Padang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas turut menyita dua mobil yang digunakan, kemudian 4 handphone serta kartu ATM.

Ganja sebanyak 200 kilogram itu telah dipisahkan tersangka dalam bungkusan berbentuk bata. Ada sekitar 155 bungkus terpisah. Khasril mengatakan hal ini merupakan penangkapan terbesar yang pernah ada di BNN Sumbar.

Karena perbuatannya, kedua tersangka terancam dengan pidana mati atau minimal penjara seumur hidup. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Pasal 111 ayat 2 (jo) Pasal 132 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Sumber: https://nasional.republika.co.id/berita/pwer0g458/bnn-sumatra-barat-gagalkan-peredaran-200-kilogram-ganja

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel